Mediamaz Work

mediamaz work

Mediamaz Work

Member of Mediamaz Group

syarat kerja pilot asing

Persyaratan Untuk Pilot Asing Yang akan Bekerja di Indonesia

Syarat kerja pilot asing untuk bekerja di Indonesia ternyata tidak mudah, Kementrian Perhubungan saat ini memperketat aturan penggunaan Pilot Asing (TKA) oleh maskapai nasional. Kemudian, langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. Kemudian, bagaimana persyaratan mempekerjakan pilot asing (TKA) di Indonesia?

Artikel terkait : Pekerjaan Bidang Jasa Yang Populer

Untuk dapat dipekerjakan di Indonesia, TKA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  2. Kemudian, mengantongi sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
  4. Mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
  5. Kemudian, memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Walaupun tenaga kerja yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat – syarat tersebut, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan merupakan jabatan yang tidak dilarang dan diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA. Mengingat tidak semua jabatan/pekerjaan dapat diduduki oleh TKA.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia. Kemudian, berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019) jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Spv. Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  11. Dewan Penasehat Karir (Career Advisor);
  12. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  17. Analis Jabatan (Job Analyst);
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Selain itu, Anda harus melihat juga apakah jabatan pilot dapat diberikan kepada TKA dalam bidang penerbangan atau angkutan udara. Hal ini dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut pilot termasuk jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori pengangkutan dan pergudangan golongan pokok angkutan udara.

Artikel terkait : Hal Yang Harus Dipahami Dalam Ekspansi Bisnis Kuliner Menjadi Lebih Mudah

Dan perlu dicatat juga bahwa selain persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya untuk jabatan pilot, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Persyaratan Pilot Asing (TKA) di Maskapai Nasional Diperketat, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan licence Indonesia atau akan memvalidasi licence-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Setelah itu, pemberi kerja TKA (sponsor) haruslah berbentuk korporasi (baik badan hukum atau badan-badan lainnya). Hal tersebut dikarenakan dalam penggunaan TKA, Indonesia menganut asas sponsorship yang berbentuk korporasi, sehingga pemberi kerja orang – perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Artikel terkait : Tips Wawancara Untuk Kerja di Luar Negeri, Siapkan Dari Sekarang!

Faktanya, syarat yang paling penting dari sisi pemberi kerja yaitu bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA, termasuk perusahaan aviasi, wajib memiliki izin mempekerjakan TKA berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah. Sehingga, pelaku usaha yang akan mempekerjakan TKA harus mengajukan pengesahan RPTKA, dengan mengisi data pada laman Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. Jangka waktu penggunaan TKA;
  4. Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
  5. Hasil dari, jumlah TKA.

Sebagai poin terakhir, berdasarkan data pengajuan RPTKA sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya merupakan izin mempekerjakan TKA.

Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.

Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah.

Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.

Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.

Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.

Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.

Profesional & Berpengalaman

Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.

Akurat

Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Konsultasi Kapanpun

Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.

Tanpa Biaya Tambahan

Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Menjadi Translator:

Hire Translator:

  • Outsourcing Translator & Interpreter
  • Headhunter Translator & Interpreter
  • Freelance Translator & Interpreter

Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:

  • Job Search Translator & Interpreter
  • Recruitment Translator & Interpreter
  • Consultant Translator & Interpreter
  • Join Our Translator & Interpreter Team

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top