Mediamaz Work

mediamaz work

Mediamaz Work

Member of Mediamaz Group

pendiri startup

Berminat Mendirikan Startup? Begini Aturan Bantuan Dana Dari Pemerintah

Di era saat ini pendiri startup memang banyak bermunculan, seiring dengan daya kreativitas anak bangsa. Namun, yang sering menjadi permasalahan adalah startup sulit mencari investor yang akan mendanai ide kreatif mereka. Dalam kasus seperti ini, apakah ada bantuan dana yang diberikan oleh para startup?

Artikel terkait : Regulasi Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat

Startup merupakan rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerja sama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, nenurut Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup) (Perka Bekraf 10/2016) khusus dalam mengatur mengenai bantuan pemerintah kepada startup. Lebih lanjut, bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.

Tujuan bantuan pemerintah ini adalah:

  1. Pertama, memberikan bantuan permodalan dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup
  2. Kedua, memacu pertumbuhan startup, komunitas, masyarakat, dan lembaga pendidikan terkait startup guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, daya saing dan kesejahteraan masyarakat, dan
  3. Ketiga, menumbuhkan dan mengembangkan ekosistem bagi tumbuh dan berkembangnya daya-saing startup

Penerima bantuan pemerintah adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup (BEK-UP).

Dalam Panduan Teknis Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja dan/Atau Investasi Aktiva Tetap untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, disebutkan bahwa bantuan startup dapat diterima oleh:

  1. Perorangan
  2. Kelompok Masyarakat
  3. Lembaga Pemerintah/ Non Pemerintah

Adapun persyaratan umum bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang memiliki KTP aktif dan surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan
  2. Cakap secara hukum
  3. Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, diutamakan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas

Persyaratan khusus ditentukan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Kurator yang disesuaikan dengan subsektor. Pada tahun anggaran 2017 pemberian batuan diprioritaskan pada subsektor Aplikasi dan Game Developer (AGD) dan kuliner.

Realisasi bantuan pemerintah dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Penerima bantuan startup wajib menggunakan bantuan pemerintah sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal penerima bantuan melanggar ketentuan dapat dikenal sanksi administratif.

Sanksi administrasi tersebut berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Pemberhentian dana bantuan pemerintah

Kemudian, pada Panduan Teknis Bantuan Insentif penambahan Modal Kerja dan Investasi Aktiva Tetap untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/ Produksi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif yang diumumkan pihak Bekraf, ada enam ketentuan terkait kegiatan yang diperbolehkan untuk menggunakan dana hibah.

  1. Pemberian jasa selain kepada pemilik atau pendiri usaha.
  2. Sewa untuk ruang kerja.
  3. Sewa/beli software dan/atau hardware.
  4. Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan)/sertifikasi halal/sertifikasi merek.
  5. Pembelian bahan baku/bahan penolong.
  6. Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjang.

Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.

Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah. 

Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.

Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.

Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.

Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.

Profesional & Berpengalaman

Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.

Akurat

Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Konsultasi Kapanpun

Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.

Tanpa Biaya Tambahan

Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Menjadi Translator:

Hire Translator:

  • Outsourcing Translator & Interpreter
  • Headhunter Translator & Interpreter
  • Freelance Translator & Interpreter

Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:

  • Job Search Translator & Interpreter
  • Recruitment Translator & Interpreter
  • Consultant Translator & Interpreter
  • Join Our Translator & Interpreter Team

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top