perlindungan hukum data pribadi menjadi hal yang penting pada era digital seperti sekarang ini. Seiring dengan semakin masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-sehari. Karena faktanya, di Indonesia sering kali terjadi kasus pembobolan data pribadi di berbagai media bahkan platform lainnya. Lantas, bagaimana perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi masyarakat?
Artikel terkait : Menghadapi Beberapa Tantangan Saat Remote Work
Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun lembaga untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu atau lembaga lain. Meskipun begitu, jika salah dalam penyampaian informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material.
Artikel terkait : Aplikasi Untuk Latihan Bahasa Korea Untuk Pemula
Kemudian, mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013). Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi:
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”
Selanjutnya, ancaman kebocoran data pribadi kian mengemuka dengan berkembangnya sektor e-commerce di Indonesia. Setidaknya hal ini telah berhasil mendorong tumbuhnya empat startup Unicorn yang berasal dari Indonesia, yakni Tokopedia, Traveloka, Go-Jek, dan Bukalapak.
Artikel terkait : Jurusan Sastra Tidak Harus Jadi Sastrawan! Berikut Prospek Kerja Jurusan Sastra
Tumbuhnya startup digital ini juga telah memicu pengumpulan data pribadi konsumen secara besar – besaran. Tidak hanya data pribadi, tetapi juga data perilaku (belanja/aktivitas dari konsumen), mengacu pada term of services sejumlah E-Commerce di Indonesia, mereka mengumpulkan data pribadi konsumen.
Sehingga, bila user betul-betul ingin menjalankan aplikasi tersebut tidak memiliki pilihan kecuali harus menyetujui akses terhadap data-data tersebut. Sayangnya, belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi berakibat pada tidak adanya standarisasi prinsip perlindungan data, yang menyebabkan minimnya pengakuan terhadap right of data subject.
Selanjutnya, secara konstitusional Negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Artikel terkait : Jenis Kerja Part Time di Korea Selatan yang Cocok untuk Mahasiswa
Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini tersebar di berbagai regulasi baik di level UU maupun aturan pelaksanaan yang efektivitasnya dalam melindungi masyarakat diragukan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi adalah dengan membuat sistem perlindungan yang menerapkan prinsip. Dengan menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis.
Prinsip yang menjunjung tinggi perlindungan privasi pengguna ini memiliki tujuh prinsip utama, yaitu:
- Proaktif, bukan reaktif
- Mengutamakan privasi pengguna
- Memiliki fungsi maksimal
- Sistem keamanan yang total
- Transparansi
- Menghormati privasi pengguna
Sementara dalam melindungi data pribadi pengguna internet, pemerintah Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Instrumen tersebut adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Bagaimanapun, para penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait : Hal Yang Harus Dipahami Dalam Ekspansi Bisnis Kuliner Menjadi Lebih Mudah
Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.
Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah.
Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.
Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.
Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.
Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.
Profesional & Berpengalaman
Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.
Akurat
Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.
Konsultasi Kapanpun
Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.
Tanpa Biaya Tambahan
Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Menjadi Translator:
- Bootcamp Translator
- Bootcamp Interpreter
- Sertifikat Translator
- Sertifikat Interpreter
Hire Translator:
- Outsourcing Translator & Interpreter
- Headhunter Translator & Interpreter
- Freelance Translator & Interpreter
Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:
- Job Search Translator & Interpreter
- Recruitment Translator & Interpreter
- Consultant Translator & Interpreter
- Join Our Translator & Interpreter Team