Mediamaz Work

mediamaz work

Mediamaz Work

Member of Mediamaz Group

organisasi internasional bebas pajak

Apakah Organisasi Internasional Tidak Ada PPh nya?

Organisasi internasional bebas pajak ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Lantas, bagaimana jika organisasi internasional (OI) mendirikan kantor cabang di Indonesia? Apakah tetap membayar pajak atau dibebaskan?

Artikel terkait : Perusahaan Tersebar di Korea Selatan Yang Terkenal

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu arti dari OI menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Permenkeu 235/2020):

“Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.”

Artikel terkait : Ketahui Berbagai Jenis Penerjemah Yang Perlu Diketahui!

Apabila OI sudah terdaftar di Indonesia dan Indonesia termasuk di dalamnya sebagai anggota, pada prinsipnya organisasi internasional itu dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 235/2020:

Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Lebih lanjut, syarat-syarat agar OI dibebaskan dari PPh (tidak termasuk subjek pajak) yaitu:

  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    2. Tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari para anggota;
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Di samping itu, organisasi internasional yang memenuhi ketentuan di atas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan jika tidak lagi memenuhi syarat maka penetapan tersebut dapat dicabut oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, pada kasus di atas disebutkan OI mendirikan kantor cabangnya di Indonesia, dalam artian masuk dalam bentuk usaha tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 angka 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):

Meskipun, dalam kasus ini tidak disebutkan apakah Indonesia ikut bergabung ke dalam organisasi internasional yang bersangkutan atau tidak. Demikian, dapat kami asumsikan OI yang Anda tanyakan tidak dibebaskan PPh karena dikategorikan sebagai subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.

Artikel terkait : Hal Yang Harus Dipahami Dalam Ekspansi Bisnis Kuliner Menjadi Lebih Mudah

Selanjutnya. adapun bentuk usaha tetap ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.

Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah.

Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.

Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.

Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.

Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.

Profesional & Berpengalaman

Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.

Akurat

Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Konsultasi Kapanpun

Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.

Tanpa Biaya Tambahan

Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Menjadi Translator:

Hire Translator:

  • Outsourcing Translator & Interpreter
  • Headhunter Translator & Interpreter
  • Freelance Translator & Interpreter

Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:

  • Job Search Translator & Interpreter
  • Recruitment Translator & Interpreter
  • Consultant Translator & Interpreter
  • Join Our Translator & Interpreter Team

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top