Mediamaz Work

mediamaz work

Mediamaz Work

Member of Mediamaz Group

hak penerjemah bahasa asing

Hak Penerjemah Dalam Menerjemahkan Bahasa Asing

Hak penerjemah bahasa asing, berbicara mengenai hak terjemahan, peserta didik masih memerlukan buku dari hasil karya pengarang asing. Tujuan adanya buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia guna memperkaya ilmu yang dimiliki peserta didik. Maka perlu diketahui, bagaimana kedudukan hukum pengarang asli dengan kedudukan hukum dari penerjemah.

Kedudukan hukum pengarang asli yakni sebagai pemegang hak cipta dimana hak moralnya tetap melekat pada buku hasil terjemahan. Sedangkan, kedudukan hukum dari penerjemah sebagai pencipta yang mandiri. Dalam kegiatan penerjemahan buku berbahasa asing, penerjemah berkedudukan sebagai pencipta karena hasil terjemahannya merupakan ciptaan yang asli dan mandiri.

Artikel terkait : Alasan Freelance Penerjemah Bahasa Jepang Sangat dibutuhkan dan High Demand

Sehingga buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sesuai prosedur hukum, menghasilkan karya baru yaitu buku terjemahan. Karya terjemahan diakui sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dimana suatu terjemahannya harus mampu mengkomunikasikan makna dan pesan dalam suatu teks agar pembaca dapat memahami apa  yang dipaparkan dalam karya aslinya.

Terdapat dua hak cipta dalam suatu terjemahan, yakni:

  • Hak cipta untuk karya asli yang dimiliki pencipta (Author)
  • Hak cipta untuk terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepas haknya.

Dalam hal sudah diperjanjikan sebelumnya antara penerjemah dengan agensi/biro penerjemah, maka dapat secara jelas dinyatakan dalam perjanjian siapa pemegang hak cipta atas karya terjemahan. Sebab hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis.

Artikel terkait : Kamu Berminat Jadi Freelance Translator? Harus Tahu Syarat-Syaratnya Dong!

Walaupun tidak menjadi pemegang hak cipta namun hak moral tetap melekat secara abadi terhadap pencipta. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup,. Tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Hak moral meliputih:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
  • Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
  • Mengubah judul dan anak judul Ciptaan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Artikel terkait : 10 Tips Cara Jadi Freelance Translator Yang Berkompeten di Tahun 2024

Membicarakan mengenai Hak Cipta erat kaitannya juga dengan Hak Ekonomi. Hak ekonomi di sini membicarakan mengenai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Dengan demikian, penerjemah sebagai pemegang hak cipta atas terjemahan maka pencipta berhak mendapatkan manfaat ekonomi. Sehingga pada kemudian hari jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan karya terjemahan menjadi karya turunan lainnya. Jadi selain harus izin, penerjemah berhak memperoleh royalti atas ciptaan terjemahannya.

Buku menjadi ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari lisensi tersebutlah akan diketahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi.

Artikel terkait : Menghadapi Beberapa Tantangan Saat Remote Work

Pemberian lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi. Jumlah  royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Karya terjemahan termasuk dalam objek perlindungan Hak Cipta, namun proses penerjemahannya harus dilakukan dengan tetap menghormati Hak Cipta atas karya aslinya. Jadi, seorang penerjemah tidak boleh menghilangkan atau sampai mengubah makna dari aslinya. Dalam Pasal 9 UU Hak Cipta menegaskan bahwa kegiatan penerjemahan yang dilakukan bukan oleh pencipta karya asli tersebut, maka wajib meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika hak ciptanya masih berlaku maka setiap orang yang ingin menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta atas karya aslinya itu.

Artikel terkait : Bahasa Asing Yang Menjadi Bahasa Internasional Selain Bahasa Inggris

Kesimpulannya, jika Anda hendak menerjemahkan suatu buku asing ke dalam bahasa yang Anda kuasai, Anda harus memperhatikan betul izin dan kesepakatan lisensi. Dikarenakan, jika Anda menerjemahkan tanpa izin ataupun hingga menyebarluaskannya begitu saja, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Anda.

Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.

Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah.

Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.

Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.

Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.

Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.

Profesional & Berpengalaman

Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.

Akurat

Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Konsultasi Kapanpun

Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.

Tanpa Biaya Tambahan

Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Menjadi Translator:

Hire Translator:

  • Outsourcing Translator & Interpreter
  • Headhunter Translator & Interpreter
  • Freelance Translator & Interpreter

Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:

  • Job Search Translator & Interpreter
  • Recruitment Translator & Interpreter
  • Consultant Translator & Interpreter
  • Join Our Translator & Interpreter Team

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top