Produk impor label Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah terlibat dalam aktivitas ekspor maupun impor dengan negara lain. Untuk kegiatan impor Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990. Kebutuhan impor barang dan jasa di Indonesia dirasakan meningkat setelah terjadi krisis ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan adanya Peraturan tentang Produk impor wajib cantumkan label Bahasa Indonesia.
Artikel terkait : Peraturan Izin Impor Obat Obatan dari Luar Negeri
Kewenangan dalam pengawasan barang beredar
Pengawasan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara yang sedang berkembang. Administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat untuk mencapai tujuan negara.
Artikel terkait : Prosedur Pendirian Advertising Agency Berstatus Asing
Adanya pengaduan konsumen dan kasus – kasus yang terjadi di masyarakat terhadap produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab. Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib terkait dengan K3L, label dan manual/ kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Ruang lingkup perlindungan produk
Berdasarkan kebijakan pengawasan barang beredar bahwa ruang lingkup pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, berikut 3 ruang lingkup pengawasan barang.
1. Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNI saat ini diusahakan agar menjadi standar nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan keamanan produk, transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keamanan produk.
Artikel terkait : Fungsi MoU Dalam Menjalin Kerjasama Dalam Sebuah Bisnis
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015
Pemberlakuan SNI secara wajib perlu dilakukan secara hati – hati untuk menghindari sejumlah dampak yang menghambat persaingan sehat, menghambat inovasi dan menghambat perkembangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang perlu didukung oleh pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi atau mengkoreksi produk yang tidak memenuhi SNI.
2. Pengawasan Ketentuan Label Bahasa Indonesia
Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, ditempelkan/melekat pada barang dan /atau merupakan bagian kemasan barang.
Peraturan Menteri Perdagangan No.67/M-DAG/PER/11/2013 dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada barang.
3. Pengawasan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia merupakan buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.
Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia merupakan kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik indonesia No.19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Kewajiban pelaku usaha mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Sehubungan dengan pencantuman petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia oleh importir, Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen mengatur sebagai berikut.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. “
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar. Berdasarkan ketentuan ini, dapat kita ketahui bahwa mepalu usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang – barang di Indonesia, harus mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban Pencantuman petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika
Bagi produk elektronika dan telematika, ada produk – produk yang diwajibkan menggunakan petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Artikel terkait : Hak Penerjemah dalam Menerjemahan Buku
Dalam Permendag 19/2009 tersebut diatur bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.
Daftar produk yang wajib pakai label Bahasa Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, terutama untuk produk impor yang masuk ke Indonesia. Adapun daftar produk yang wajib pakai label bahasa Indonesia, seperti alat elektronik. Alat pemutar dan perekam kamera, kipas angin, lemari es, mesin cuci, AC, oven, laptop, komputer, kompor gas.
Artikel terkait : Sanksi Hukum Internasional Ada Apa Saja?
Kemudian, bahan baku bangunan. Seperti baja lembaran lapis seng, baja tulang beton, kaca lembaran, keramik saniter, lembaran serat, semen dan ubin keramik. Suku cadang kendaraan bermotor, yakni baterai dan aki, ban luar, busi, cairan rem, filter, pelek, rantai dan sistem lampu. Dan jenis barang lainnya yang seringkali diperjual belikan seperti jaket, kaos kaki, sarung tangan, tas, koper, mainan anak, pakaian jadi pria, pakaian jadi wanita, perangkat makan, dan produk plastik.