Ketentuan mengenai impor obat-obatan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (Peraturan BPOM 30/2017).
Selain harus memenuhi ketentuan izin edar dan ketentuan impor, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala BPOM, berupa Surat Keterangan Impor (SKI). Persetujuan dari Kepala Badan berupa SKI terdiri dari:
- Surat Keterangan Impor Border (SKI Border)
- Surat Keterangan Impor Post Border (SKI Post Border)
Artikel terkait : Bisa Jadi Hustle! Ide Bisnis Rumahan Yang Bisa Dikembangkan
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No.27 Pasal 2 dan 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh produk obat dan makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang impor, dan mendapatkan persetujuan dari kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI).
Peraturan ini dibuat karena tidak sedikit obat dari negara lain yang tersedia untuk pembelian oleh individu seringnya tidak memenuhi syarat atau belum disetujui oleh BPOM untuk diedarkan dan dipergunakan secara luas di Indonesia. Seperti contoh, banyak negara Uni Eropa, Asia dan Amerika Latin yang memperbolehkan penjualan obat batuk yang mengandung dextromethorphan, tapi kandungan ini merupakan obat kelas morfin yang dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia.
Akan tetapi, Surat Keterangan Impor (SKI) dari kepala BPOM diberikan terbatas hanya kepada instansi negara dan/atau perusahaan swasta yang memiliki lisensi untuk mengedarkan produk impor. Oleh karena itu, ilegal hukumnya bagi perorangan untuk mengimpor obat (obat medis, obat kuat, obat herbal, suplemen kesehatan) ke Indonesia lewat situs belanja komersil atau apotik online demi digunakan sendiri jika tidak memiliki Izin Edar atas nama Consignee/ Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT).
Artikel terkait : Rekomendasi Perusahaan Penerjemah Berkualitas di Indonesia
Ketentuan Larangan dan pembatasan pemasukan barang impor sebenarnya juga termasuk contoh kasus dimana Anda membawa sendiri obat hasil beli di luar negeri tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dari bahaya yang disebabkan oleh penyalahgunaan, penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat dan keamanan atas barang impor tersebut.
Artikel terkait : Hak Penerjemah dalam Menerjemahan Buku
Namun, meski praktik beli obat dari luar negeri teknisnya adalah tindakan ilegal yang dapat menjerumuskan Anda ke jalur hukum, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan dispensasi berupa Keputusan Menperindag No.341/Kp/VIII/1974, yang memungkinkan konsumen untuk mengimpor obat legal lewat laut atau udara untuk penggunaan pribadi jika memang bisa dibuktikan dengan resep dokter.
Sebagaimana dari informasi mengenai peraturan impor barang pribadi penumpang dari Angka 7 Ketentuan Barang Bawaan Penumpang yang kami akses melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko. Jadi, dalam hal penumpang membawa barang impor berupa obat-obatan, maka pemeriksaan dilakukan melalui jalur merah. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia untuk penggunaan sendiri/pribadi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak untuk diperjual-belikan; dan
- dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan
Jadi pada dasarnya obat-obatan yang akan masuk dan diedarkan ke Indonesia harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta memiliki SKI. Namun, jika obat tersebut dibawa dari luar negeri ke Indonesia karena konsumsi pribadi, maka Anda sebagai penumpang harus melalui mekanisme jalur khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM yang disebut dengan Special Access Scheme (SAS).
Orang yang membawa obat untuk konsumsi pribadi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengisi formulir Pemberitahuan Pemasukan Obat dan Makanan Bawaan Penumpang untuk Keperluan Pribadi. Artinya, untuk bebas dari petugas Bea Cukai, penumpang dapat menggunakan izin SAS.
Mediamaz Work menyediakan layanan headhunter penerjemah, layanan outsourcing penerjemah, solusi perekrutan, konsultan SDM, pencarian kerja dan program pelatihan bahasa untuk penerjemah.
Membentuk badan hukum di bawah PT. Mediamaz Solusindo Nusantara. Mediamaz Work akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan yang Anda butuhkan, juga proses seleksi nya cepat dan mudah.
Bagi anda yang masih bingung soal dunia bisnis Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui laman sosial media Mediamaz Work.
Mediamaz Work adalah bagian dari Mediamaz Work dan telah berdiri sejak tahun 1998 di bawah PT Mediamaz Solusindo Nusantara dan sudah melayani berbagai jenis klien lebih dari 20 tahun. Dengan pengalaman dan konsistensi Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien, sampai saat ini Kami dipercaya dan diakui sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah.
Kualitas merupakan prioritas utama Kami dalam memberikan pelayanan jasa yang perusahaan Kami tawarkan. Sesuai dengan Sertifikasi ISO 9000 : 2015 yang merupakan dasar kontrol kualitas yang digunakan oleh perusahaan kami, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kualitas layanan yang Kami berikan.
Selain itu Tim penerjemah kami tergabung dari beberapa organisasi besar, yakni Penerjemah Tersumpah, Penerjemah HPI, dan Penerjemah Freelance.
Profesional & Berpengalaman
Tim interpreter kami terdiri dari tim ahli bahasa yang sudah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai macam proyek terkait bahasa.
Akurat
Hasil terjemahan oleh tim interpreter kami dijamin 100% akurat dan sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.
Konsultasi Kapanpun
Sebelum melakukan pemesanan jadwal, Kamu bisa berkonsultasi dengan tim interpreter kami perihal kebutuhan acara.
Tanpa Biaya Tambahan
Kamu tidak perlu pusing lagi soal biaya, karena Kamu hanya perlu membayar jasa kami dan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Menjadi Translator:
- Bootcamp Translator
- Bootcamp Interpreter
- Sertifikat Translator
- Sertifikat Interpreter
Hire Translator:
- Outsourcing Translator & Interpreter
- Headhunter Translator & Interpreter
- Freelance Translator & Interpreter
Temukan 500+ Pekerjaan & Proyek Terjemahan:
- Job Search Translator & Interpreter
- Recruitment Translator & Interpreter
- Consultant Translator & Interpreter
- Join Our Translator & Interpreter Team